🐬 Persyaratan Calon Kepala Desa 2020

DAERAHKABUPATEN DEMAK NOMOR 8 TAHUN 2020 TENTANG 9. Kepala Desa adalah pejabat Pemerintah Desa yang mempunyai wewenang, tugas dan kewajiban untuk 17. Calon Perangkat Desa adalah Calon yang telah memenuhi persyaratan dan ditetapkan oleh Tim sebagai Calon Perangkat Desa. 18. Penyaringan adalah kegiatan Tim Pengisian Perangkat Pasal42 Permendagri 110/2016 mengatur tata cara PAW sebagai berikut; 1) BPD menyelenggarakan Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) untuk pemilihan Kepala Desa Antar Waktu, 2) Penyelenggaraan Musdesus dilakukan untuk mengesahkan Calon Kepala Desa yang diajukan Panitia serta memilih dan pengesahan Calon Kepala Desa Terpilih, dan. BeritaNasionalID, Sinjai Sulsel - Penetapan Panitia Pemiilihan Kepala Desa PPKD) Pattongko terhadap lima bakal calon (Balon) Kepala Desa Pattongko yang digelar melalui Rapat Pleno, Rabu (26/01/2022) menuai sorotan tajam dari kalangan elemen masyarakat di Desa Pattongko, Kecamatan Sinjai Tengah, Kabupaten Sinjai, termasuk Ketua Umum Lsm "Bersatu" Kabupaten Sinjai, Nurzaman Razaq, Kamis BakalCalon Kepala Desa Klampok Haryanto menjadi peserta pertama yang mendaftarkan diri pada masa pendaftaran bakal calon kepala desa Klampok dibuka, Jumat 14 Juni 2019 pukul 10.00 WIB. • Lap. Terakhir: 02/06/2020 10:42:56 • WA 08997026464. Beranda; Info Pendatang Penandatanganan berkas persyaratan bakal calon kepala desa Klampok BerdasarkanPeraturan Bupati Kuningan Nomor 50 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan Kepala Desa serta Keputusan Badan Permusyawaratan Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Kabupaten Kuningan tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojong, maka dengan ini diumumkan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa Bojong membuka Pendaftaran Bakal Calon Kepala Desa Bojong Kecamatan Kramatmulya Periode Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala desa (Pilkades) serentak yang dijadwalkan pada 8 September mendatang akan segera memasuki penelitian kelengkapan perysratan administrasi dari bakal calon (Balon), itu setelah pendaftaran Balon kepala desa (Cakades) resmi di tutup.. Tepat pukul 16.30 WIB sore tadi pendaftaran Balon Cakades resmi kita tutup, dengan jumlah pendaftar Cilacap- Babinsa Nusawangkal, Koramil 05/Nusawungu Sertu Tukidjan menghadiri acara penelitian berkas persyaratan calon perangkat Desa Nusawangkal tahap 1, bertempat di Pendopo Balai Desa Nusawangkal Kecamatan Nusawungu, Kabupaten Cilacap, Rabu (20/7/2022). Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Nusawungu Agus Supriyono S.Sos M.Si, Danramil 05/Nusawungu yang diwakili Sertu Tukidjan, Kapolsek Sore itu, suasana Balai Desa Wonokerto tampak lebih meriah daripada hari-hari biasanya. Lima bakal calon kepala desa Wonokerto beserta simpatisan dan Tim Suksesnya masing-masing berkumpul di Balai Desa untuk mengikuti acara Penetapan Calon Kepala Desa. Setelah dilakukan perpanjangan waktu pendaftaran hingga 31 Mei 2019, akhirnya panitia berhasil menjaring 5 bakal LebakBanten sorottipikor l Pilkades Serentak Di Kabupaten Lebak.Sub Panitia Pemilihan Kepala Desa Kecamatan Cibeber Laksanakan Penelitian /evaluasi Persyaratan Bakal Calon Kepala Desa Citorek Timur.Kecamatan Cibeber. Rabu (04/08/2021). Kegiatan evaluasi atau penelitian dokumen administrasi bakal calon kepala desa yang di laksanakan di Kantor Desa Citorek jalan . Jumat, 25 Juni 2021 1603 WIB Bupati Bogor Ade Yasin saat melantik 222 kepala desa terpilih di Gedung Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor, Rabu 18 Desember 2019. TEMPO/ MURTADHO Iklan Jakarta - Berdasarkan UU No. 6 tahun 2014 Pasal 26 tentang Desa, Kepala Desa adalah bertugas menyelenggarakan pemerintahan desa, melaksanakan pembangunan desa, pembinaan kemasyarakatan desa, dan pemberdayaan masyarakat UU tersebut, sesuai dengan ayat 1, dalam melaksanakan tugas Kepala Desa berhakMengusulkan struktur organisasi dan tata kerja Pemerintah Desa;Mengajukan rancangan dan menetapkan Peraturan Desa;Menerima penghasilan tetap setiap bulan, tunjangan, dan penerimaan lainnya yang sah, serta mendapat jaminan Kesehatan;Mendapatkan perlindungan hukum atas kebijakan yang dilaksanakan; danMemberikan mandat pelaksanaan tugas dan kewajiban lainnya kepada perangkat kewajiban Kepala Desa adalahMenyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa setiap akhir tahun anggaran kepada Bupati/Walikota;Menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa pada akhir masa jabatan kepada Bupati/Walikota;Memberikan laporan keterangan penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada Badan Permusyawaratan Desa setiap akhir tahun anggaran; danMemberikan dan/ atau menyebarkan informasi penyelenggaraan pemerintahan secara tertulis kepada masyarakat Desa setiap akhir tahun Anda Warga Negara Indonesia yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftara secara tertulis di atas kertas bermaterai kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri dengan beberapa persyaratan administratif dan beberapa persyaratan umumDilansir dari laman resmi Desa Sugihan Kec. Jatirogo, Kab. Tuban, Jawa Timur, berikut persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala DesaWarga Negara Republik Indonesia;Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika;Berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat;Berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar;Bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa;Sehat jasmani dan rohani;Tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulangTidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap;Tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; danSanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala DesaIklan NAUFAL RIDHWAN ALY Baca Pilkades Unik Ibu Lawan Anak dan Suami Istri Berebut Jadi Kepala Desa Artikel Terkait Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara 10 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu 16 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi Dari 40 persen kasus senjata api ilegal milik KKB yang diselidiki melibatkan dana desa. Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara 10 hari lalu Uya Kuya Ngaku Diminta Take Down Podcast Tentang Kebobrokan Penjara Uya Kuya menceritakan pengalamannya saat diminta untuk men-take down podcast buatannya oleh beberapa pihak. Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024. Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun 14 hari lalu Lakukan Perbuatan yang Tidak Patriotik di Zimbabwe Terancam Penjara 20 Tahun Parlemen Zimbabwe meloloskan sebuah RUU yang akan menjatuhkan hukuman penalti untuk tindakan-tindakan yang dianggap tidak patriotik. Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa Menkumham Yasonna Laoly berharap para kepala desa bisa jadi paralegal agar persoalan tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa. Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu 16 hari lalu Kemenkumham Pecat Pegawai Rutan Pekanbaru Gara-gara Bawa Sabu "Perang terhadap narkoba adalah harga mati," kata Kepala Kanwil Kemenkumham Riau Mhd Jahari Sitepu. BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan BRI memperkuat ekosistem ekonomi desa dengan pengembangan pasar yang dihubungkan dengan platform Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya 37 hari lalu Dody Prawiranegara Divonis 17 Tahun Penjara, Ada 3 Hal yang Meringankannya Majelis Hakim memvonis 17 tahun penjara pada Ajun Komisaris Besar Polisi Dody Prawiranegara. Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023. Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis 41 hari lalu Pengendara yang Todongkan Pistol di Tol Dijerat Pasal Berlapis Pengendara yang todongkan pistol di tol dijerat pasal berlapis. Dia terancam pidana maksimal 20 tahun penjara. Selasa, 5 Juli 2022 1630 WIB Ratusan orang perangkat desa dari seluruh Jawa Barat menggelar aksi unjuk rasa di Gedung Sate, Bandung, Senin, 6 Desember 2021. Massa mendorong terbitnya peraturan tentang nomor induk aparatur pemerintah desa. TEMPO/Prima mulia Iklan Jakarta - Di Indonesia, desa merupakan bentuk satuan pemerintah paling kecil. Meskipun begitu, antusiasme masyarakat untuk menjadi kepala desa atau perangkat desa tidak bisa dianggap rendah. Hal ini terlihat dari fenomena di daerah ketika pemilihan kepala desa berlangsung. Saat pemilihan kepala desa pilkades, biasanya banyak masyarakat yang rela untuk menunda ke sawah demi mengutarakan suaranya dalam pemilihan kepala desa. Kendati demikian, ternyata tidak sembarang orang diperbolehkan untuk menjadi kepala atau perangkat desa. Mengacu Pasal 31 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, pemilihan kepala desa dilakukan secara serentak di seluruh wilayah kabupaten atau kota. Berdasarkan Pasal 33, kepala desa setidaknya harus memenuhi 13 persyaratan, yaituBerkewarganegaraan Indonesia;Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;Memegang dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila, UUD 1945, serta mempertahankan keutuhan NKRI;Minimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;Berusia paling rendah 25 tahun saat mendaftar;Bersedia dicalonkan sebagai kepala desa;Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;Tidak sedang menjalani hukum pidana;Tidak pernah dijatuhi hukuman penjara paling singkat lima tahun atau lebih. Apabila pernah melakukan tindak pidana, maka diharuskan untuk mengaku dan berbicara di depan publik;Tidak sedang dicabut hak pilihnya;Memiliki kondisi jasmani yang sehat;Tidak pernah menjabat sebagai kepala daerah sebanyak tiga kali; danMemenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan itu, mengacu Pasal 48, yang disebut dengan perangkat desa adalah sekretaris desa, pelaksana kewilayahan, dan pelaksana teknis. Sama halnya dengan kepala desa, para perangkat desa tersebut tidak dapat dipilih Pasal 50 ayat 1 UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, perangkat desa harus memenuhi empat syarat sebagai berikutMinimal tingkat pendidikan adalah SMA atau sederajat;Berusia paling rendah 25 tahun dan paling tua 42 tahun;Merupakan penduduk dan telah tinggal di desa tersebut minimal selama 1 tahun;Memenuhi regulasi lain yang diatur dalam peraturan Berdasarkan aturan-aturan tersebut, tidak sembarang orang memiliki kualifikasi untuk mencalonkan diri sebagai kepala desa dan perangkat desa. Karena itu, meskipun menjadi satuan pemerintah kecil, kepala desa dan perangkat desa tetap harus dipastikan memiliki kompetensi yang mumpuni untuk mengelola HANIF IMADUDDINBaca juga Tertarik Menjadi Kepala Desa? Simak Syarat-syarat Berikut Artikel Terkait Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu Didukung Tujuh Partai, Pita Limjaroenrat Optimistis Bentuk Pemerintahan Baru Thailand 28 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Rekomendasi Artikel Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini. Video Pilihan Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi 7 hari lalu Satgas Damai Cartenz Ungkap KKB Gunakan Dana Desa untuk Beli Senjata dan Amunisi Dari 40 persen kasus senjata api ilegal milik KKB yang diselidiki melibatkan dana desa. Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 14 hari lalu Kabupaten Tangerang Gelar Pilkades Serentak di 16 Desa pada 24 September 2023 Pelaksanaan Pilkades Serentak 2023 di 16 desa Kabupaten Tangerang menjadi tolok ukur keamanan Pemilu 2024. Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa 14 hari lalu Pelatihan Kepala Desa Jadi Paralegal, Menkumham Yasonna Laoly Harap Perkara Kecil Selesai di Tingkat Desa Menkumham Yasonna Laoly berharap para kepala desa bisa jadi paralegal agar persoalan tindak pidana kecil bisa diselesaikan di tingkat desa. BRI Target Desa Diberdayakan 27 hari lalu BRI Target Desa Diberdayakan BRI memperkuat ekosistem ekonomi desa dengan pengembangan pasar yang dihubungkan dengan platform Didukung Tujuh Partai, Pita Limjaroenrat Optimistis Bentuk Pemerintahan Baru Thailand 28 hari lalu Didukung Tujuh Partai, Pita Limjaroenrat Optimistis Bentuk Pemerintahan Baru Thailand Pita Limjaroenrat, pemimpin partai pemenang pemilu Thailand, mengumumkan delapan partai sepakat membentuk pemerintahan koalisi Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar 39 hari lalu Pilkades Serentak di 16 Desa, Pemerintah Kabupaten Tangerang Siapkan Rp 6,6 Miliar Pemerintah Kabupaten Tangerang menyiapkan anggaran Rp 6,6 miliar untuk perhelatan Pilkades serentak 2023. THR 2023 Sekelumit Kepala Desa, Ketua RT Hingga Ormas Soal Jatah THR 16 April 2023 THR 2023 Sekelumit Kepala Desa, Ketua RT Hingga Ormas Soal Jatah THR Seperti dikutip dari berita RRI, THR 2023 dari Pemkab Cilacap itu diberikan sebagai bentuk apresiasi Pemkab Cilacap ke para kades dan perangkat desa. Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang Sudah Kami Tegur dan Dibatalkan 13 April 2023 Dua Kepala Desa Minta THR Lebaran, Pemkab Tangerang Sudah Kami Tegur dan Dibatalkan Pejabat atau pihak desa yang meminta-minta THR Lebaran dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi. Sosialisasi Empat Pilar MPR Kembali Pecahkan Rekor MURI 20 Maret 2023 Sosialisasi Empat Pilar MPR Kembali Pecahkan Rekor MURI Sosialisasi diadakan dalam rangka Peringatan 9 Tahun Undang-Undang Desa. Ungkap Banyak Kepala Desa Terpilih karena Pemodal Kuat, Megawati Sudah, Berhenti Lah 20 Maret 2023 Ungkap Banyak Kepala Desa Terpilih karena Pemodal Kuat, Megawati Sudah, Berhenti Lah Megawati menceritakan dirinya senang blusukan untuk mengetahui mekanisme pemilihan kades. Artikel Persyaratan Umum dan Khusus Untuk Bakal Calon Kepala Desa - Berikut ini adalah persyaratan umum untuk menjadi Bakal Calon Kepala Desa Warga Negara Republik Indonesia; bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; berpendidikan paling rendah tamat Sekolah Menengah Pertama atau sederajat; berusia paling rendah 25 dua puluh lima tahun pada saat mendaftar; bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; sehat jasmani dan rohani; tidak sedang menjalani pidana penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih, kecuali 5 lima tahun setelah selesai menjalani pidana penjara dan mengumumkan secara jujur dan terbuka kepada publik bahwa yang bersangkutan pernah dipidana serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang; tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap; tidak pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; dan sanggup bertempat tinggal dan memetap di wilayah desa setempat selama menjabat sebagai Kepala Desa Disamping persyaratan umum sebagaimana tersebut di atas, ada pula tambahan persyaratan khusus, untuk Bakal calon dari Kepala Desa, harus mengajukan izin cuti kepada Bupati Bakal calon dari Perangkat Desa, harus mendapatkan izin cuti dari Kepala Desa Bakal calon dari BPD, harus mengundurkan diri dari keanggotaan BPD; Bakal calon dari PNS, harus mendapatkan izin dari Pejabat Pembina Kepegawaian; Bakal calon dari TNI/Polri, harus mengundurkan diri dari keanggotaan TNI/Polri; Bakal calon dari Pegawai BUMN/BUMD/BUMDesa, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Tenaga/Pegawai non PNS, harus mendapatkan izin dari pimpinannya; Bakal calon dari Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa, harus mengundurkan diri dari kepengurusan. Sedangkan berkas apa saja yang harus disiapkan? Bagi WNRI yang berminat untuk mencalonkan diri sebagai Calon Kepala Desa harus mengajukan permohonan/pendaftaran secara tertulis di atas kertas bermaterai enam ribu rupiah kepada Panitia Pemilihan Kepala Desa dengan tembusan BPD dan dilampiri persyaratan administratif sebagai berikut surat pernyataan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945, serta mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka Tunggal Ika; fotokopi ijazah pendidikan formal dari tingkat dasar sampai dengan ijazahterakhir yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; fotokopi akta kelahiran yang dilegalisir oleh pejabat yang berwenang; surat keterangan sehat jasmani dan rohani yang dikeluarkan oleh Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten; surat keterangan tidak sedang dicabut hak pilihnya sesuai dengan putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri; surat pernyataan bahwa pernah dipidana karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 lima tahun atau lebih serta bukan sebagai pelaku kejahatan berulang-ulang, bagi yang pernah menjalani pidana penjara; surat keterangan pernah bekerja di lembaga pemerintahan dari pimpinan lembaga pemerintahan tempat yang bersangkutan bekerja, bagi yang pernah bekerja di lembaga pemerintahan. surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Kepala Desa selama 3 tiga kali masa jabatan; surat pernyataan bersedia dicalonkan menjadi Kepala Desa dan tidak akan mengundurkan diri dalam proses pemilihan apabila telah ditetapkan menjadi calon Kepala Desa; surat pernyataan belum pernah diberhentikan tidak dengan hormat dari jabatan penyelenggara pemerintahan desa atau dalam jabatan negeri, bagi yang pernah menjabat sebagai Kepala Desa dan/atau Perangkat Desa atau dalam jabatan negeri; surat pernyataan sanggup pindah domisili dan menetap di desa yang bersangkutan selama menjabat, bagi bakal calon dari luar penduduk Desa; fotokopi kartu tanda penduduk yang dilegalisir pejabat yang berwenang, apabila Kartu Tanda Penduduk belum jadi dibuktikan dengan surat keterangan bahwa yang bersangkutan telah melakukan perekaman Kartu Tanda Penduduk dari Pejabat yang berwenang; daftar riwayat hidup; foto berwarna terbaru ukuran 4 cm x 6 cm; surat izin dari pejabat pembina kepegawaian bagi Pegawai Negeri Sipil; surat keterangan pengunduran diri dari pimpinan/atasan yang berwenang bagi anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Polisi Republik Indonesia; surat izin dari pimpinan/atasan bagi pegawai BUMN/BUMD/BUMDes; surat izin dari pimpinan/atasan bagi tenaga/pegawai non PNS; surat pemberhentian/pernyataan pengunduran diri bagi pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa salinan/fotokopi surat permohonan izin cuti kepada Bupati bagi Kepala Desa; surat izin cuti dari Kepala Desa bagi perangkat desa; surat Keputusan Camat tentang pemberhentian dari keanggotaan BPD bagi BPD; naskah visi dan misi apabila terpilih menjadi Kepala Desa; dan pakta integritas bila terpilih menjadi Kepala Desa. Aparatur Desa Profil Desa Sugihan Kategori Info Media Sosial Lokasi Kantor Desa Alamat Jl. Raya Timur No. 116 Sugihan Desa Sugihan Kecamatan Jatirogo Kabupaten Tuban Kodepos 62362 Telepon Email sugihanjatirogo1 Statistik Pengunjung Hari ini897 Kemarin Total Pengunjung Sistem OperasiWindows 10 IP Address BrowserChrome

persyaratan calon kepala desa 2020